Tugas dan Fungsi

tugas dan fungsi kecamatan kotamobagu utara

Tugas dan Fungsi OPD (Kantor Kecamatan Kotamobagu Utara) dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah memegang fungsi Pelaksana Pemerintahan Daerah, khususnya pada wilayah Kecamatan, fasilitasi pelayanan umum dan pembangunan kemasyarakatan berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Walikota dan Wakil Walikota, serta tugas koordinasi yang disampaikan oleh OPD Dinas, Badan, Kantor dan Lembaga lain dilingkup Pemerintahan Daerah Kota Kotamobagu.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Kotamobagu Nomor 57 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pemerintah Kecamatan, masing-masing memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1) Camat
Camat mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Disamping melaksanakan tugas dari Walikota, Camat juga mempunyaifungsi sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum
2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/ atau kelurahan
8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Kotamobagu yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu yang ada di Kecamatan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi. Selain tugas dan fungsi Camat tersebut diatas kecamatan dibantu oleh Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan
 
2) Sekretaris Kecamatan
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatanketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, naskah dinas,penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dankeuangan.
Sekretaris mempunyai tugas dan fungsi :
1. Pengkoordinasian, sinergitas dan integritas pelayanan administrasi.
2. Penyusunan perencanaan program, kegiatan dan melaksanakan pelaporan.
3. Pelayanan urusan ketatausahaan dan keuangan.
4. Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian.
5. Penyelenggaraan urusan program dan pelaporan.
6. Penyelenggaraan urusan umum dan rumah tangga.
7. Pelaporan pelaksanaan tugas.
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
 
3) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelolaadministrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan rumah tangga.Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kasubag Umum dan Kepegawaianmempunyai fungsi :
1. Menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian umum dan Kepegawaian.
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian.
3. Menyiapkan bahan dan peralatan keperluan teknis dan administrasi.
4. Menata dan memelihara sarana dan prasarana.
5. Menyiapkan bahan dan data kepegawaian.
6. Melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
7. Mengelola dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan.
8. Melaksanakan urusan administrasi, pembinaan dan pengawasan.
9. Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokolan dan perjalanandinas.
10. Melaksanakan dan mengawasi urusan rumah tangga.
11. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan atas barang inventaris/aset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
12. Melakukan proses administrasi terkait dengan penatausahaan, tata laksana dan pengelolaan kesekretariatan.
13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
 
4) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan dan menyusun perencanaan berdasarkan perencanaan dari bidang dan sub bidang dalam unit kerja, melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi, melakukan urusan penatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan, menyusun program dan kegiatan, serta melaksanakan pelaporan. Untuk menjalankan tugas tersebut di
atas, Kepala Sub Bagian Program, Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian perencanaan dan keuangan.
2. Mengumpulkan, mengkoordinasikan dan menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan RKA dan DPA dari masing-masing unit kerja.
4. Mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja Tahunan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
5. Mengkoordinasikan, menyusun dan menganalisis rumusan rencanaanggaran/keuangan dan belanja.
6. Mengkoordinasikan dan menyusun laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan/Anggaran.
7. Menyiapkan, menyusun dan melaporkan realisasi fisik dan keuangan/ anggaran.
8. Menyiapkan dan melaksanakan bahan/ data, sistimatika, prosedur dan mekanisme manajemen akuntasi pelaporan.
9. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
10. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
 
5) Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
KepalaSeksiPemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup beragama, pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, pembinaan administrasi kelurahan, pembinaan administrasi kependudukan, penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perlindungan masyarakat LINMAS, penegakan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta perundang-undangan lainnya.
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum
2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum
3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa di wilayah kecamatan
4. Menyusun rencana pengkoordinasian kegiatan Perangkat Daerah diwilayah kecamatan
5. Menyelenggarakan fasilitasi penataan kelurahan
6. Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan diwilayah kecamatan
7. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan administrasi kependudukan
8. Melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan
9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan ketentraman,ketertiban dan urusan kemasyarakatan lainnya
10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan LINMAS dalam wilayah kecamatan
11. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota serta peraturan perundang - undangan lainnya di wilayah kecamatan
12. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan terhadap pengamanan desa/kelurahan melalui sistem keamanan lingkungan dan perlindungan masyarakat
13. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan/persengketaan antar warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum di proses melalui jalur hukum
14. Melaksanakan kegiatan upaya pembinaan kesatuan bangsa dan organisasi kemasyarakatan di wilayah kecamatan
15. Mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan usaha-usaha preventif apabila terjadi/diperkirakan terjadi bencana alam atau bencana sosial
16. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Perlindungan Masyarakat Linmas
17. Melaksanakan urusan administrasi pemberian rekomendasi dan atau perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
18. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
 
6) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Seksi Pemeberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat kecamatan, melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan, fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan, membantu penanggulangan bencana alam dan penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga berencana, serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, peranan wanita, melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial, dan dalam pelaksanaannya mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang pemberdayaanmasyarakat dan kesejahteraan sosial.
2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat kesejahteraan sosial.
4. Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan LSM
5. Melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan sosial di wilayah kecamatan.
6. Mengumpulkan bahan/data dan mengkoordinasikan kegiatan program pendidikan masyarakat.
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan kepramukaan serta peran wanita.
9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan LPM kelurahan di wilayah kecamatan.
Mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan fasilitasi pemberianbantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan.
12. Mengumpulkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat kecamatan.
13. Melaksanakan penyiapan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan gerakan PKK.
14. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan masalah sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan di wilayah kecamatan
15. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan.
16. Menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, Lembaga Desa, pemberian bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa/masyarakat.
17. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
 
7) Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian wilayah kecamatan, pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan serta penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan bangunan di wilayah kecamatan
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi
1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang perekonomian danpembangunan.
2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang perekonomian dan pembangunan.
3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan perekonomian di wilayah kecamatan.
4. Menyusun rencana, mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan.
5. Melakukan pemantauan kegitatan perindustrian, perdagangan,perkoperasian, dan UKM.
6. Membantu dan mengkoordinasikan rencana pengembangan wilayah kecamatan.
7. Mengkoordinasikan membina dan mengawasi langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengembangan swadaya masyarakat.
9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.
10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rencana kegiatan pembagunan sarana dan prasarana fisik, pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan produksi.
11. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.
 
8) Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan
Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pengkoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kebersihan serta pertamanan di wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan Dan Pertamanan mempunyaifungsi :
1. Menyusun rencana dan program kerja di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan di wilayah kecamatan.
2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan diwilayah kecamatan.
3. Menyusun rencana pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan dan pertamanan di wilayah kecamatan.
4. Menyusun dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah dan pengelolaan pertamanan di wilayah kecamatan.
5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengelolaan kebersihan dan pertamanan.
6. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga masyarakatdalam pengelolaan kebersihan dan pertamanan.
7. Melakukan bimbingan dan upaya pemberdayaan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan dan pertamanan.
8. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.